Skip to main content
Berita Kegiatan

102 Kg Shabu, 11 Ribu Extacy dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan

Dibaca: 10 Oleh 13 Sep 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
102 Kg Shabu, 11 Ribu Extacy dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNKLampungselatan.bnn.go.id, Kalianda – Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 102 kilogram Sabu, 11.748 butir ekstasi dan ganja seberat 50,9 Kilogram, jum’at, (13/09/19).

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lamsel dan Polda Lampung selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2019 atau sejak bulan Juni sampai Agustus 2019.

“Narkoba adalah tantangan kita bersama, bukan hanya polisi saja tetapi tantangan seluruh elemen masyarakat. Diperlukan kerjasama (Partnership) yang berkesinambungan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini. Sebab tanpa adanya kerjasama diantara pihak, tidak akan berhasil semua yang dilakukan. Apalagi Lampung merupakan wilayah perlintasan, perlu pengawasan yang lebih ekstra bahkan istilahnya pengawasan 25 jam terus menerus,” ujar Kapolda.

Purwadi juga mengatakan, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu petugas dalam memberantas narkoba, sehingga peredaran dan pencegahan Narkoba di wilayah Lamsel dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Modus peredaran Narkoba yang dilakukan oleh para pelaku saat ini sudah semakin bervariasi, namun demikian para petugas sudah labih maju selangkah dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, kemajuan teknologi turut membantu saat mengungkap para pelaku,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Ikhlas, serta unsur Muspida Kabupaten Lampung Selatan. (**)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel