Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) dan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya mewujudkan apa yang diamanatkan dalam UU dan Perpres tersebut khususnya terkait alokasi dana dan strukturalisasi BNK menjadi BNNK. Berdasarkan keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/170/IX/2011/BNN tanggal 30 September tahun 2011 Aryadi, SE dikukuhkan menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kabupaten Lampung Selatan yang pertama.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel