
- Berkas yang diperlukan untuk rehabilitasi adalah Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
- Calon klien wajib didampingi oleh keluarga/wali saat akan dilakukan asesmen/kedatangan pertama
- Petugas klinik tidak melakukan penjemputan/penjangkauan calon klien untuk rehabilitasi walaupun atas permintaan keluarga.
- Klinik BNNP tidak dapat melakukan pemeriksaan dan/atau surat keterangan pemeriksaan kepada klien yang dalam proses hukum kecuali atas permintaan oleh penegak hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Semua layanan yang diberikan kepada klien oleh petugas klinik yang sesuai dengan SOP bersifat Gratis/tidak dipungut biaya