Skip to main content
Rehabilitasi

Alur Layanan Rehabilitasi Narkoba

Dibaca: 19 Oleh 22 Sep 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
  1. Berkas yang diperlukan untuk rehabilitasi adalah Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
  2. Calon klien wajib didampingi oleh keluarga/wali saat akan dilakukan asesmen/kedatangan pertama
  3. Petugas klinik tidak melakukan penjemputan/penjangkauan calon klien untuk rehabilitasi walaupun atas permintaan keluarga.
  4. Klinik BNNP tidak dapat melakukan pemeriksaan dan/atau surat keterangan pemeriksaan kepada klien yang dalam proses hukum kecuali atas permintaan oleh penegak hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  5. Semua layanan yang diberikan kepada klien oleh petugas klinik yang sesuai dengan SOP bersifat Gratis/tidak dipungut biaya

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel