Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Test Urine di Pengadilan Negeri Kalianda

Dibaca: 16 Oleh 05 Feb 2021Februari 8th, 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalianda –Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan lakukan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Test Urine Narkoba di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Jum’at ( 5/2/ 2021).

Acara ini merupakan kerjasama Pengadilan Negeri Kalianda dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Ikhlas, S.P., M.H. Dalam sosialisasinya disampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba. Beliau juga menyampaikan tentang bahaya narkoba bagi pengguna dan lingkungannya dan bagaimana rehabilitasi dan berapa lama rehabilitasi para pengguna narkoba.

Konsep Otomatis

Acara dilanjutkan dengan penyematan selendang Duta Anti Narkoba Pengadilan Negeri Kalianda, yaitu Karell Mawla Ibnu Kamali, S.H. dan Febriyana Elisabet, S.H. Keduanya merupakan Hakim baru di Pengadilan Negeri Kalianda dengan usia yang masih sangat muda, enerjik, penuh semangat dan tentunya berkomitmen memerangi narkoba.

Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Test Urine di Pengadilan Negeri Kalianda

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dan piagam penghargaan dari Pengadilan Negeri Kalianda kepada BNNK Lampung Selatan. Ini merupakan bentuk penghargaan dari Pengadilan Negeri Kalianda karena BNNK Lampung Selatan bersinergi membantu dalam upaya Pengadilan Negeri Kalianda memerangi bahaya narkoba.

Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Test Urine di Pengadilan Negeri Kalianda

Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Test Urine di Pengadilan Negeri Kalianda

Acara ditutup dengan pelaksanaan test urine kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kalianda tanpa kecuali. Test urine diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural Fungsional, Staf dan Honorer.

Sosialisasi bahaya narkoba dan test urine ini adalah merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Kalianda dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana Pengadilan Negeri Kalianda merupakan salah satu satuan kerja yang ditunjuk Mahkamah Agung Sebagai Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020.(Red)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel